Resume Talk Show "Pra Nikah"
Seminar Talk Show Pra Nikah
“Pahami Sebelum Resmi Ngobrol Asyik Tentang Pra Nikah”
Pada
Selasa 28 Mei 2024, Universitas Muhamadiyyah Jakarta Fakultas Ilmu Pendidikan
adakan sebuah acara seminar yang mengangkat tema tentang pra nikah. Di dalam
seminar ini, membahas tentang bagaimana persiapan-persiapan diri sebelum resmi
menjalani kehidupan menikah. Banyak kasus yang mengakibatkan pernikahan gagal
ditengah jalan. Biasanya, gagal pernikahan atau perceraian bisa terjadi karena
belum adanya kesiapan diri baik secara mental maupun fisik.
Pemateri
yang memaparkan ilmu tentang pra nikah yang mengisi acara seminar kali ini, adalah
Ibu Rohimi Zamzam, S.Psi,SH,M.Pd, Psikolog, CHMP. Beliau adalah seorang dosen
tetap PG-PUD FIP UMJ, dan pernah menjabat menjadi wakil rektor selama 2011-2019.
Selain itu, beliau adalah pendiri, konsultan, dan psikolog pada Lembaga Psikologi
Global Yalzam BPH RSIJ, Authorize Signature PR TB Aisyiyah 2018-2020, serta
ketua etik UMJ.
Ibu rohimi
menyebutkan sebuah data tentang fakta yang terjadi di Indonesia. Pernikahan
dini meningkat sepanjang tahun 2019, 2020, dan hingga saat ini. Di daerah
Ponorogo, 266 remaja ajukan pernikahan dini karena hamil diluar nikah.
Dari
banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, mengakibatkan banyak hal yang dapat merugikan para remaja, termasuk perempuan. Seorang
perempuan yang hamil diluar nikah dan akhirnya harus putus sekolah, padahal
sudah tertera angka yang melarang putus sekolah. Selain itu, anak yang
dikandung beresiko kematian.
Ibu
Rohimi juga mengungkapkan sebuah data dan fakta, bahwa pada tahun 2022, adalah
tahun dengan angka paling tinggi perceraian. Biasanya, banyak terjadi
perceraian karena terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT
ini juga disebabkan karena hasil pernikahan dini, karena secara psikologis
belum mereka belum siap.
Banyak
juga yang mengabaikan diri sehingga terjadi kekeliruan didalam memahami diri sendiri.
salah satu kekeliruan yang ada didalam diri kita adalah sering bicara
tergesa-gesa. Suatu hari, didalam sebuah pernikahan, jika berbicara terlalu tergesa-gesa
maka arah pembicaraan tidak akan selaras atau tidak nyambung.
Ibu
Rohimi juga menjelaskan tentang undang-undang dasar yang mengatur tentang usia perkawinan.
Pada tahun 1974, UU No.1/1974 menetapkan bahwa usia yang tepat untuk menikah
adalah 16 tahun. Namun, pada tahun 2019, ada perubahan yaitu UU No.16 menjadi
19 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan. Namun, meski begitu UU tetap mengatur
izin pernikahan di bawah usia 19 tahun melalui pengajuan dispensai nikah dibawah
pengadilan Agama.
Begitu
banyak yang dibahas oleh Ibu Rohimi dalam acara seminar Talk Show Pra Nikah
kali ini. Yang terpenting, mental dan fisik harus siap sebelum memulai
kehidupan menikah. Hasil orang tua mendidik kita, akan tertanam didalam pikiran
kita, dan nantinya akan terjadi dengan kita sebagai orang tua dalam mengasuh
anak kita kelak. Bagaimana kita dibesarkan, bisa jadi gambaran bagaimana kita
membesarkan. Maka dari itu, jika didikan orangtua yang terkesan terlalu keras
kepada kita, maka jadilah yang lebih baik ketika menjadi orang tua kelak. Kita
perlu menyiapkan banyak hal sebelum menikah. Bukan hanya soal materi, namun
perihal diri kita juga perlu dipersiapkan. Karena suatu hari ini, kita akan
melahirkan generasi selanjutnya. Kita perlu berusaha untuk menjadi seseorang
yang berkualitas agar kelak bisa memiliki keturunan yang berkualitas juga.
Komentar
Posting Komentar