Resume Talk Show "Pra Nikah"

 

Seminar Talk Show Pra Nikah

“Pahami Sebelum Resmi Ngobrol Asyik Tentang Pra Nikah”


 

Pada Selasa 28 Mei 2024, Universitas Muhamadiyyah Jakarta Fakultas Ilmu Pendidikan adakan sebuah acara seminar yang mengangkat tema tentang pra nikah. Di dalam seminar ini, membahas tentang bagaimana persiapan-persiapan diri sebelum resmi menjalani kehidupan menikah. Banyak kasus yang mengakibatkan pernikahan gagal ditengah jalan. Biasanya, gagal pernikahan atau perceraian bisa terjadi karena belum adanya kesiapan diri baik secara mental maupun fisik.

Pemateri yang memaparkan ilmu tentang pra nikah yang mengisi acara seminar kali ini, adalah Ibu Rohimi Zamzam, S.Psi,SH,M.Pd, Psikolog, CHMP. Beliau adalah seorang dosen tetap PG-PUD FIP UMJ, dan pernah menjabat menjadi wakil rektor selama 2011-2019. Selain itu, beliau adalah pendiri, konsultan, dan psikolog pada Lembaga Psikologi Global Yalzam BPH RSIJ, Authorize Signature PR TB Aisyiyah 2018-2020, serta ketua etik UMJ.

Ibu rohimi menyebutkan sebuah data tentang fakta yang terjadi di Indonesia. Pernikahan dini meningkat sepanjang tahun 2019, 2020, dan hingga saat ini. Di daerah Ponorogo, 266 remaja ajukan pernikahan dini karena hamil diluar nikah.

Dari banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, mengakibatkan banyak hal yang dapat  merugikan para remaja, termasuk perempuan. Seorang perempuan yang hamil diluar nikah dan akhirnya harus putus sekolah, padahal sudah tertera angka yang melarang putus sekolah. Selain itu, anak yang dikandung beresiko kematian.

Ibu Rohimi juga mengungkapkan sebuah data dan fakta, bahwa pada tahun 2022, adalah tahun dengan angka paling tinggi perceraian. Biasanya, banyak terjadi perceraian karena terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT ini juga disebabkan karena hasil pernikahan dini, karena secara psikologis belum mereka belum siap.

Banyak juga yang mengabaikan diri sehingga terjadi kekeliruan didalam memahami diri sendiri. salah satu kekeliruan yang ada didalam diri kita adalah sering bicara tergesa-gesa. Suatu hari, didalam sebuah pernikahan, jika berbicara terlalu tergesa-gesa maka arah pembicaraan tidak akan selaras atau tidak nyambung.

Ibu Rohimi juga menjelaskan tentang undang-undang dasar yang mengatur tentang usia perkawinan. Pada tahun 1974, UU No.1/1974 menetapkan bahwa usia yang tepat untuk menikah adalah 16 tahun. Namun, pada tahun 2019, ada perubahan yaitu UU No.16 menjadi 19 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan. Namun, meski begitu UU tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun melalui pengajuan dispensai nikah dibawah pengadilan Agama.

Begitu banyak yang dibahas oleh Ibu Rohimi dalam acara seminar Talk Show Pra Nikah kali ini. Yang terpenting, mental dan fisik harus siap sebelum memulai kehidupan menikah. Hasil orang tua mendidik kita, akan tertanam didalam pikiran kita, dan nantinya akan terjadi dengan kita sebagai orang tua dalam mengasuh anak kita kelak. Bagaimana kita dibesarkan, bisa jadi gambaran bagaimana kita membesarkan. Maka dari itu, jika didikan orangtua yang terkesan terlalu keras kepada kita, maka jadilah yang lebih baik ketika menjadi orang tua kelak. Kita perlu menyiapkan banyak hal sebelum menikah. Bukan hanya soal materi, namun perihal diri kita juga perlu dipersiapkan. Karena suatu hari ini, kita akan melahirkan generasi selanjutnya. Kita perlu berusaha untuk menjadi seseorang yang berkualitas agar kelak bisa memiliki keturunan yang berkualitas juga.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ternyata Pepatah yang Mengatakan “Malu Bertanya Sesat di Jalan” itu Benar Adanya

Seorang Jurnalis Beri Motivasi: Pentingnya Peran Jurnalistik Bagi Mahasiswa